Naskah ini langsung saya copy dari group telegram.
Perkenalkan nama saya sekarang,
Muhammad Itsna Hambali. Namun sesuai KTP saya, nama saya yang dulu, adalah Itsna Arwani.
Saya bergabung ke BTD-PL dan
akhirnya bergabung ke bisnis ini dan masuk group CAA atas ajakan Bu Luluk. Terima
kasih Bu. Sudah mengenalkan saya pada bisnis bisnis ini yang halal dan luar biasa.
Jazakillahu ahsanal jazaa'.
Saya melihat penolakan orang
terhadap bisnis MLM, terutama di Indonesia, itu disebabkan mereka berpandangan
sinis dan miring terhadap MLM. Itu disebabkan kurangnya pengetahuan mereka
terhadap MLM yang memenuhi syarat kehalalan. Dan disebabkan adanya oknum2 orang
yang mengatasnamakan bisnis MLM, padahal bukan, yang merusak citra MLM.
Bahkan banyak juga yang tanpa
bertanya kepada ulama langsung menghukumi haram.
Maka, di sini, saya ingin
menyampaikan penjelasan mengenai MLM ini lewat tulisan KH. M. Cholil Nafis,
Lc., MA.. Beliau adalah wakil ketua LBM PBNU. LBM itu singkatan dari Lembaga
Bahtsul Masa'il. Sebuah lembaga di NU yang beranggotakan para kiai yang sangat
pakar dalam ilmu agama dan menguasai kitab kuning, menguasai literatur islam
berbahasa arab asli yang gundulan tanpa harokat dan arti, dan puluhan tahun
malang melintang di dunia pesantren. Tugas lembaga ini membahas dan mengkaji
masalah2 kekinian apapun yang terjadi di tengah masyarakat. Mereka membahas
untuk diketahui hukumnya menurut kaca mata agama islam. Dan memberikan saran2
dan rekomendasi terbaik tentang hal tersebut. Saya sendiri termasuk anggota LBM
NU tingkat kabupaten. Yakni di kabupaten Blitar.
Saya sudah membacanya. Dari
tulisan ini, kesimpulan saya, dan ini menguatkan pengetahuan yang sebenarnya
sudah saya ketahui, bisnis ini adalah HALAL.
Silahkan dibaca dan disimak ya.
Semoga bermanfaat dan menambah kemantapan kita untuk berbisnis di sini. Amin.
Batasan Hukum dalam Bisnis MLM
Oleh KH. M. Cholil Nafis, Lc.,
MA. (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU)
Multi Level Marketing (MLM)
adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak
produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing
dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang
banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena
iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki
produknya.
Bagaimana menurut hukum Islam
tentang bisnis MLM ini?
Multi Level Marketing (MLM)
adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa
kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai
ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi
ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya
seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan
upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia
mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan
setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada
sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.
Kami akan memberi jawaban yang
bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan
terlibat dalam bidang MLM.
Memang pada dasarnya segala
bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi
yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Tolong menolonglah atas kebaikan
dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah:
2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Perdagangan itu atas dasar
sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ
Umat Islam terikat dengan
persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan terseb
ISLAM dan MSO
ut bisa disimpulkan sebagai
berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM adalah
muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
- Riba'
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror(merugikan atau
mendhalimi fihak lain)
- Jahalah(tidak transparan).
2.Ciri khas sistem MLM terdapat
pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut
jaringan tersebut:
- Transparansi penentuan biaya
untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan.
Penetapan biaya pendaftaran
anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru
sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM
mengambil sesuatu tanpa hak dan hukumnya haram.
- Transparansi peningkatan
anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap
orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat
disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal
yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang
ada di bawah, setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang
diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor
biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan
down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya
adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase
keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang
dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi
kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk
menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa
ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game
atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.
4. Produk yang ditawarkan jelas
kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga
memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut
dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Demikan batasan-batasan ini
barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar
dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahua’lam
bishshawab.
Semoga bermanfaat.
Salam silaturahmi dan hormat
takdzim.
Alfaqiiru Ilaa Rohmati Robbihil
Kabiir: Muhammad Itsna Hambali
PP. Darul 'Ulum,
Selotumpuk-Tangkil-Wlingi-Blitar-Jawa Timur-Indonesia
:pray::pray::pray::pray::pray::pray::pray:
[25/7 13.33] Leg 22 (Zaka) Marmin
Semarang: Wa'alaikumussalam wr wb. Terimakasih penjelasannya pak ustadz, kadang
ada sebagian orang yg memang sudah tau klo MLM itu halal tapi suka di putar
balikkan fakta seolah2 haram, malah ada yg memakai embel2 "anti
Amerika" dsb🤦🏻♂
[25/7 13.51] Leg 42 Muh Itsna
hambali Blitar: Sama2 Pak Marmin.
Berbisnis boleh dengan siapa
saja. Asal produknya halal. Hutang piutang juga boleh dengan siapa saja.
Dulu, nabi juga para sahabat
biasa transaksi jual beli, bisnis, kerja sama maupun hutang piutang dg yahudi
atau yg lain. Biasa saja. Boleh itu. Halal.
Apalagi di sini ada kesempatan
kita berlimpah rezeki yg halal. Dengan berlimpah kita bisa berbuat banyak
kepada negara, masyarakat, agama dan keluarga..
Jika tidak berlimpah. Boro2 mau
bantu. Yg dibuat membantu tidak ada. Bahkan ngarep2nya dibantu melulu. Tul
tidak? Hehehe.
Kalau ngarep2 melulu sama
pemberian orang itu namanya thoma' dalam islam. Tidak boleh hukumnya.
Masalahnya, MLM2 yg memenuhi
syarat itu hampir produk amerika semua. Silahkan googling 7 MLM teratas. Nomor 1
Amway. Amerika. Ada herbalife dll. Amerika semua.
Kalau ada produk muslim indonesia
yg sistem MLM-nya tangguh dan terbukti the best. Insyaallah saya daftar.
Kita banyak MLM. Cuma atas nama
saja. Bukan MLM yg bener. Daftar mahal. Kualitas barang tidak jelas. Janji
setinggi langit. Abal2. Tipu2. Yang begini mah jelas HARAM nya dah. Begitu tuh
sementara produk kita.
Jadi jangan bahas amerikanya ya.
Semua itu manusia ciptaan Allah. Diciptakan agar kita saling mengenal, saling
membutuhkan dan saling melengkapi.
Harus kita akui, dalam
ISLAM dan MSO
hal ini, mereka lebih unggul.
Barangkali itu memicu kita, saya berharap anda (yg bilang anti amerika), untuk
kaya dulu dan bisa menciptakan dan membangun sistem yg tangguh yg juga bisa
membuat kaya semua orang semudah MLM nya amerika ini. Jika begitu, saya bangga
kepada anda. Dan barangkali, saya juga akan bergabung dg anda.
Semoga bermanfaat .
:pray::pray::pray::+1::+1::+1:
ISLAM dan MSO
288 KB
ISLAM dan MSO
Sertifikat Halal yg baru.
ISLAM dan MSO
Apakah "miskin" itu?
Apakah tidak punya uang? Apakah tidak punya pekerjaan?
Apakah "kaya" itu?
Apakah uangnya berlimpah? Apakah rumahnya gedung mewah? Apakah mobilnya
mengkilap dan wah?
Saudaraku, banyak pandangan
tentang "kaya" dan "miskin". Orang boleh menafsirkan
berbeda2. Namun, kita sebagai orang beriman, tentu sepakat, sabda Nabi adalah
yang paling utama. Sesudah Alquran.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
الغنى غنى النفس
Al ghina ghinannafsi. Kaya itu
kayanya hati.
Jadi, sumber kekayaan itu adalah
HATI. Dan gudang simpanannya adalah QONA'AH. Qona'ah adalah sikap menerima
(bahkan bersyukur dan bahagia) atas semua pemberian Allah.
Jika hati kita kaya, kita kaya.
Jika hati kita miskin, kita miskin.
Kita ingin kaya, mulailah dari
hati yg kaya. Dasari dg Qona'ah.
Lalu, mengapa kita di sini? Tentu
kita sedang ikhtiar dan semoga ini ikhtiar yg terbaik. Untuk "kaya"
yang dalam arti punya penghasilan pasif 100 juta atau lebih dalam waktu 2-5
tahun mendatang.
Sebab dg "kaya'' yg begini,
kita bisa bahagia dan banyak amal. Bisa berbuat banyak untuk keluarga, kerabat,
tetangga, masyarakat, agama dan negara.
Jika kita "kaya hati"
namun tanpa punya penghasilan berlimpah, tentu kita tetap bisa bahagia dg cara
bersyukur dan ridho. Hanya, kita akan kesulitan berbuat banyak bagi lingkungan
dsb. Boro2 berbuat untuk orang lain. Buat diri sendiri saja ngepres. Bahkan kurang.
Tapi, ada juga korelasi, antara
dosa dan rezeki. Salah satu yg menghalangi rezeki adalah dosa2 kita. Ada
haditsnya.
Hanya tidak mutlak. Ada juga
orang yg di-istidroj oleh Allah, dibiarkan dalam kesesatan dan kaya. Lihatlah
dalam sejarah, ada Fir'aun yg kuasa lagi kaya. Ada Qorun yg kaya. Tapi lihat
pula akhir berkesudahan mereka. Fir'aun tenggelam di laut merah. Qorun
dibenamkan di dalam bumi.
Singkatnya, kita miskin, jika
dalam iman, kita tetap bisa BAHAGIA dg cara selalu bersyukur dan ridho.
Jika kita kaya, sudah tentu lebih
mudah BAHAGIA, juga dg bersyukur dan banyak beramal sholeh.
Nah, pada prakteknya, kita
dilarang untuk bersandar kepada takdir. Kita harus iman ada qodho dan qodar
alias takdir Allah. Itu salah satu rukun iman yg keenam. Jika tidak percaya,
iman kita tidak sempurna. Hanya, kita tidak boleh bersandar kepada takdir dg
diam saja tanpa ikhtiar.
Ada sahabat nabi datang ke masjid
nabawi. Nabi bertanya, "engkau naik apa?" Dia menjawab," naik
onta Ya Rasulallah"
"Dimana untamu?"
"Saya lepaskan di luar ya
Rasulallah. Saya bertawakkal."
"Cari untamu! Ikat dulu yg
benar! Baru, kamu tawakkal"
Nah, di sini, kita berikhtiar yg,
semoga, terbaik. Iringi dg doa terbaik. Maka, insyaallah, sesuai sunnatullah,
kita akan mendapatkan hasil terbaik. Insyaallah.
Yakinlah!
Salam silaturahmi dan hormat
takdzim..
:pray::pray::pray::pray::pray::pray::pray:
Alfaqiir: Muhammad Itsna Hambali
alias Itsna Arwani,
PP. Darul 'Ulum,
Selotumpuk-Tangkil-Wlingi-Blitar-Jawa Timur-Indonesia