Islam Memandang



Naskah ini langsung saya copy dari group telegram.


Perkenalkan nama saya sekarang, Muhammad Itsna Hambali. Namun sesuai KTP saya, nama saya yang dulu,  adalah Itsna Arwani.

Saya bergabung ke BTD-PL dan akhirnya bergabung ke bisnis ini dan masuk group CAA atas ajakan Bu Luluk. Terima kasih Bu. Sudah mengenalkan saya pada bisnis bisnis ini yang halal dan luar biasa. Jazakillahu ahsanal jazaa'.

Saya melihat penolakan orang terhadap bisnis MLM, terutama di Indonesia, itu disebabkan mereka berpandangan sinis dan miring terhadap MLM. Itu disebabkan kurangnya pengetahuan mereka terhadap MLM yang memenuhi syarat kehalalan. Dan disebabkan adanya oknum2 orang yang mengatasnamakan bisnis MLM, padahal bukan, yang merusak citra MLM.

Bahkan banyak juga yang tanpa bertanya kepada ulama langsung menghukumi haram.

Maka, di sini, saya ingin menyampaikan penjelasan mengenai MLM ini lewat tulisan KH. M. Cholil Nafis, Lc., MA.. Beliau adalah wakil ketua LBM PBNU. LBM itu singkatan dari Lembaga Bahtsul Masa'il. Sebuah lembaga di NU yang beranggotakan para kiai yang sangat pakar dalam ilmu agama dan menguasai kitab kuning, menguasai literatur islam berbahasa arab asli yang gundulan tanpa harokat dan arti, dan puluhan tahun malang melintang di dunia pesantren. Tugas lembaga ini membahas dan mengkaji masalah2 kekinian apapun yang terjadi di tengah masyarakat. Mereka membahas untuk diketahui hukumnya menurut kaca mata agama islam. Dan memberikan saran2 dan rekomendasi terbaik tentang hal tersebut. Saya sendiri termasuk anggota LBM NU tingkat kabupaten. Yakni di kabupaten Blitar.

Saya sudah membacanya. Dari tulisan ini, kesimpulan saya, dan ini menguatkan pengetahuan yang sebenarnya sudah saya ketahui, bisnis ini adalah HALAL.

Silahkan dibaca dan disimak ya. Semoga bermanfaat dan menambah kemantapan kita untuk berbisnis di sini. Amin.

Batasan Hukum dalam Bisnis MLM

Oleh KH. M. Cholil Nafis, Lc., MA. (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU)

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya.

Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?

Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.

MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.

Kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

Allah SWT berfirman

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Berdasarkan penjelasan terseb
ISLAM dan MSO
ut bisa disimpulkan sebagai berikut:

1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur:
- Riba'
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror(merugikan atau mendhalimi fihak lain)
- Jahalah(tidak transparan).

2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dan hukumnya haram.

- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.


3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.

4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahua’lam bishshawab.

Semoga bermanfaat.
Salam silaturahmi dan hormat takdzim.

Alfaqiiru Ilaa Rohmati Robbihil Kabiir: Muhammad Itsna Hambali

PP. Darul 'Ulum, Selotumpuk-Tangkil-Wlingi-Blitar-Jawa Timur-Indonesia

:pray::pray::pray::pray::pray::pray::pray:

[25/7 13.33] Leg 22 (Zaka) Marmin Semarang: Wa'alaikumussalam wr wb. Terimakasih penjelasannya pak ustadz, kadang ada sebagian orang yg memang sudah tau klo MLM itu halal tapi suka di putar balikkan fakta seolah2 haram, malah ada yg memakai embel2 "anti Amerika" dsb🤦🏻

[25/7 13.51] Leg 42 Muh Itsna hambali Blitar: Sama2 Pak Marmin.

Berbisnis boleh dengan siapa saja. Asal produknya halal. Hutang piutang juga boleh dengan siapa saja.

Dulu, nabi juga para sahabat biasa transaksi jual beli, bisnis, kerja sama maupun hutang piutang dg yahudi atau yg lain. Biasa saja. Boleh itu. Halal.

Apalagi di sini ada kesempatan kita berlimpah rezeki yg halal. Dengan berlimpah kita bisa berbuat banyak kepada negara, masyarakat, agama dan keluarga..

Jika tidak berlimpah. Boro2 mau bantu. Yg dibuat membantu tidak ada. Bahkan ngarep2nya dibantu melulu. Tul tidak? Hehehe.

Kalau ngarep2 melulu sama pemberian orang itu namanya thoma' dalam islam. Tidak boleh hukumnya.

Masalahnya, MLM2 yg memenuhi syarat itu hampir produk amerika semua. Silahkan googling 7 MLM teratas. Nomor 1 Amway. Amerika. Ada herbalife dll. Amerika semua.

Kalau ada produk muslim indonesia yg sistem MLM-nya tangguh dan terbukti the best. Insyaallah saya daftar.

Kita banyak MLM. Cuma atas nama saja. Bukan MLM yg bener. Daftar mahal. Kualitas barang tidak jelas. Janji setinggi langit. Abal2. Tipu2. Yang begini mah jelas HARAM nya dah. Begitu tuh sementara produk kita.

Jadi jangan bahas amerikanya ya. Semua itu manusia ciptaan Allah. Diciptakan agar kita saling mengenal, saling membutuhkan dan saling melengkapi.

Harus kita akui, dalam
ISLAM dan MSO
hal ini, mereka lebih unggul. Barangkali itu memicu kita, saya berharap anda (yg bilang anti amerika), untuk kaya dulu dan bisa menciptakan dan membangun sistem yg tangguh yg juga bisa membuat kaya semua orang semudah MLM nya amerika ini. Jika begitu, saya bangga kepada anda. Dan barangkali, saya juga akan bergabung dg anda.

Semoga bermanfaat .

:pray::pray::pray::+1::+1::+1:
ISLAM dan MSO
 288 KB
ISLAM dan MSO
Sertifikat Halal yg baru.
ISLAM dan MSO
Apakah "miskin" itu? Apakah tidak punya uang? Apakah tidak punya pekerjaan?

Apakah "kaya" itu? Apakah uangnya berlimpah? Apakah rumahnya gedung mewah? Apakah mobilnya mengkilap dan wah?

Saudaraku, banyak pandangan tentang "kaya" dan "miskin". Orang boleh menafsirkan berbeda2. Namun, kita sebagai orang beriman, tentu sepakat, sabda Nabi adalah yang paling utama. Sesudah Alquran.

Nabi Muhammad Saw bersabda:

الغنى غنى النفس

Al ghina ghinannafsi. Kaya itu kayanya hati.

Jadi, sumber kekayaan itu adalah HATI. Dan gudang simpanannya adalah QONA'AH. Qona'ah adalah sikap menerima (bahkan bersyukur dan bahagia) atas semua pemberian Allah.

Jika hati kita kaya, kita kaya. Jika hati kita miskin, kita miskin.

Kita ingin kaya, mulailah dari hati yg kaya. Dasari dg Qona'ah.

Lalu, mengapa kita di sini? Tentu kita sedang ikhtiar dan semoga ini ikhtiar yg terbaik. Untuk "kaya" yang dalam arti punya penghasilan pasif 100 juta atau lebih dalam waktu 2-5 tahun mendatang.

Sebab dg "kaya'' yg begini, kita bisa bahagia dan banyak amal. Bisa berbuat banyak untuk keluarga, kerabat, tetangga, masyarakat, agama dan negara.

Jika kita "kaya hati" namun tanpa punya penghasilan berlimpah, tentu kita tetap bisa bahagia dg cara bersyukur dan ridho. Hanya, kita akan kesulitan berbuat banyak bagi lingkungan dsb. Boro2 berbuat untuk orang lain. Buat diri sendiri saja ngepres. Bahkan kurang.

Tapi, ada juga korelasi, antara dosa dan rezeki. Salah satu yg menghalangi rezeki adalah dosa2 kita. Ada haditsnya.

Hanya tidak mutlak. Ada juga orang yg di-istidroj oleh Allah, dibiarkan dalam kesesatan dan kaya. Lihatlah dalam sejarah, ada Fir'aun yg kuasa lagi kaya. Ada Qorun yg kaya. Tapi lihat pula akhir berkesudahan mereka. Fir'aun tenggelam di laut merah. Qorun dibenamkan di dalam bumi.

Singkatnya, kita miskin, jika dalam iman, kita tetap bisa BAHAGIA dg cara selalu bersyukur dan ridho.

Jika kita kaya, sudah tentu lebih mudah BAHAGIA, juga dg bersyukur dan banyak beramal sholeh.

Nah, pada prakteknya, kita dilarang untuk bersandar kepada takdir. Kita harus iman ada qodho dan qodar alias takdir Allah. Itu salah satu rukun iman yg keenam. Jika tidak percaya, iman kita tidak sempurna. Hanya, kita tidak boleh bersandar kepada takdir dg diam saja tanpa ikhtiar.

Ada sahabat nabi datang ke masjid nabawi. Nabi bertanya, "engkau naik apa?" Dia menjawab," naik onta Ya Rasulallah"

"Dimana untamu?"
"Saya lepaskan di luar ya Rasulallah. Saya bertawakkal."

"Cari untamu! Ikat dulu yg benar! Baru, kamu tawakkal"

Nah, di sini, kita berikhtiar yg, semoga, terbaik. Iringi dg doa terbaik. Maka, insyaallah, sesuai sunnatullah, kita akan mendapatkan hasil terbaik. Insyaallah.

Yakinlah!

Salam silaturahmi dan hormat takdzim..

:pray::pray::pray::pray::pray::pray::pray:

Alfaqiir: Muhammad Itsna Hambali alias Itsna Arwani,

PP. Darul 'Ulum, Selotumpuk-Tangkil-Wlingi-Blitar-Jawa Timur-Indonesia